Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Musyawarah Masyarakat Karawang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 68 Tahun 2018 tentang Badan Musyawarah Masyarakat Karawang Dalam Upaya Pelestarian Kebudayaan Daerah, masih tetap menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan sampai dengan berakhir masa jabatannya. (2) Pengalihan kelembagaan, tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dengan melibatkan Badan Musyawarah Masyarakat Karawang.
Koreksi Anda