Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda