Koreksi Pasal 84
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan:
a. fasilitas; dan/atau
b. insentif.
(2) Fasilitas dari Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pengurangan atau pembebasan pajak daerah; dan/atau
b. pengurangan atau pembebasan pungutan lain.
(4) Tata cara pemberian fasilitas, dan insentif oleh Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
