Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya, yang memiliki pengaruh besar dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Bentuk Penghargaan yang diberikan berupa: a. piagam; b. pin emas; c. plakat; d. sertifikat; dan/atau e. dana apresiasi. (3) Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kriteria: a. menunjukkan dedikasi dalam Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah; b. melahirkan gagasan atau pemikiran yang berpengaruh dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan/atau c. menghasilkan karya yang berpengaruh di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional. (4) Kritera sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda