Koreksi Pasal 81
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan peran serta masyarakat pada pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten:
a. melibatkan secara aktif organisasi, lembaga, komunitas, yang konsen atau yang memberikan perhatian dibidang kebudayaan daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan pemajuan Kebudayaan Daerah;
b. menghimpun data dan informasi dan/atau menerima laporan dari organisasi, lembaga, komunitas dan masyarakat terkait dengan objek pemajuan Kebudayaan Daerah; dan/atau
c. melibatkan organisasi, lembaga, komunitas dan masyarakat dalam perumusan kebijakan dan pembentukan Peraturan Bupati sebagai pelaksana dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
