Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana yang diperlukan dalam pemajuan kebudayaan di Desa bersumber dari Anggaran Dana Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda