Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pemajuan kebudayaan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan dengan cara: a. merevitalisasi lumbung kebudayaan Desa; b. menggali dan mengenali kebudayan Desa; c. menyelenggarakan kegiatan kebudayaan Desa; d. melatih dan mengajarkan kepada warga Desa tentang objek pemajuan kebudayaan yang ada di Desa; e. membiasakan warga Desa dalam kesehariannya berbincang dan bertindak sesuai dengan adat dan budaya Desa; dan/atau f. mempromosikan objek pemajuan kebudayaan yang ada di Desa sebagai sumber pemajuan kebudayaan Desa, kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional dengan cara menyelenggarakan kegiatan kebudayaan di Desa.
Koreksi Anda