Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pemajuan kebudayaan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan dengan cara:
a. merevitalisasi lumbung kebudayaan Desa;
b. menggali dan mengenali kebudayan Desa;
c. menyelenggarakan kegiatan kebudayaan Desa;
d. melatih dan mengajarkan kepada warga Desa tentang objek pemajuan kebudayaan yang ada di Desa;
e. membiasakan warga Desa dalam kesehariannya berbincang dan bertindak sesuai dengan adat dan budaya Desa; dan/atau
f. mempromosikan objek pemajuan kebudayaan yang ada di Desa sebagai sumber pemajuan kebudayaan Desa, kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional dengan cara menyelenggarakan kegiatan kebudayaan di Desa.
Koreksi Anda
