Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa melalui penyelenggaraan pemajuan Kebudayaan. (2) Dalam menyelenggarakan pemajuan kebudayaan Pemerintah Desa bertugas: a. melaksanakan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap Objek Kebudayaan pada tingkat desa; dan b. mendorong, menumbuhkan, membina, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajiban, dan peran serta dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda