Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan keanggotaan, tugas dan fungsi anggota, persyaratan keanggotaan, jumlah keanggotaan, penjaringan keanggotaan, pengangkatan, pengukuhan, pemberhentian, penggantian antar waktu, hak dan kewajiban anggota, tata kerja, hubungan kelembagaan, pembinaan, pengawasan, penyelesaian perselisihan, dan pembiayaan serta tanggung jawab pengelolaan keuangan Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
