Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kebudayaan Daerah Karawang bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
