Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten memiliki wewenang: a. memberikan rekomendasi dan/atau pertimbangan, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dalam perumusan arah kebijakan, sasaran dan prioritas bidang pelindungan, pengembangan/pemanfaatan/pembinaan Kebudayaan Daerah; b. memberikan masukan, pandangan, serta pemikiran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyusunan pokok pikiran, kebijakan strategis di bidang pelindungan, pengembangan, pembinaan dan pemanfaatan Kebudayaan Daerah; c. menjalin hubungan dengan lembaga kebudayaan baik di dalam maupun di luar negeri, serta lembaga non-kebudayaan yang menaruh minat dalam pemajuan Kebudayaan pada umumnya; dan d. mewakili seniman dan budayawan dalam memperjuangkan kepentingan pemajuan Kebudayaan.
Koreksi Anda