Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten memiliki wewenang:
a. memberikan rekomendasi dan/atau pertimbangan, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dalam perumusan arah kebijakan, sasaran dan prioritas bidang pelindungan, pengembangan/pemanfaatan/pembinaan Kebudayaan Daerah;
b. memberikan masukan, pandangan, serta pemikiran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyusunan pokok pikiran, kebijakan strategis di bidang pelindungan, pengembangan, pembinaan dan pemanfaatan Kebudayaan Daerah;
c. menjalin hubungan dengan lembaga kebudayaan baik di dalam maupun di luar negeri, serta lembaga non-kebudayaan yang menaruh minat dalam pemajuan Kebudayaan pada umumnya; dan
d. mewakili seniman dan budayawan dalam memperjuangkan kepentingan pemajuan Kebudayaan.
Koreksi Anda
