Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten memiliki tugas: a. memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan pemajuan Kebudayaan Daerah; b. menjaring aspirasi para pemangku kepentingan kebudayaan; c. mengamati dengan saksama berbagai kegiatan kesenian dan kebudayaan yang berlangsung di Daerah Kabupaten dalam kaitannya dengan pemajuan kebudayaan; d. mengusulkan program tahunan pemajuan kebudayaan Daerah; e. memperjuangkan dan menjaga kebebasan seniman dan budayawan dalam melakukan pemajuan kebudayaan; f. menjadi katalisator potensi Kebudayaan Daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan; dan g. melakukan evaluasi pelaksanaan tugas setiap akhir tahun. (2) Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten memiliki fungsi : a. penyelenggaraan administrasi Dewan Kebudayaan; b. pelaksanaan pemberian rekomendasi dan/pertimbangan terhadap kebijakan terkait permasalahan kebudayaan yang akan diambil Bupati; c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan rekomendasi dan/atau pertimbangan; dan d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan di Daerah Kabupaten.
Koreksi Anda