Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten memiliki tugas:
a. memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan pemajuan Kebudayaan Daerah;
b. menjaring aspirasi para pemangku kepentingan kebudayaan;
c. mengamati dengan saksama berbagai kegiatan kesenian dan kebudayaan yang berlangsung di Daerah Kabupaten dalam kaitannya dengan pemajuan kebudayaan;
d. mengusulkan program tahunan pemajuan kebudayaan Daerah;
e. memperjuangkan dan menjaga kebebasan seniman dan budayawan dalam melakukan pemajuan kebudayaan;
f. menjadi katalisator potensi Kebudayaan Daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan; dan
g. melakukan evaluasi pelaksanaan tugas setiap akhir tahun.
(2) Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten memiliki fungsi :
a. penyelenggaraan administrasi Dewan Kebudayaan;
b. pelaksanaan pemberian rekomendasi dan/pertimbangan terhadap kebijakan terkait permasalahan kebudayaan yang akan diambil Bupati;
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan rekomendasi dan/atau pertimbangan; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan di Daerah Kabupaten.
Koreksi Anda
