Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten terdiri atas unsur Pemerintah Daerah Kabupaten, budayawan, seniman, peneliti, akademisi, pakar, pengamat, tokoh masyarakat, tokoh adat, lembaga Kebudayaan dan/atau organisasi masyarakat yang menaruh perhatian dan minat terhadap pemajuan kebudayaan.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten paling sedikit terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris; dan
d. Komite-Komite sesuai kebutuhan pemajuan kebudayaan.
(3) Masa kepengurusan keanggotaan Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
(4) Anggota Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bupati berdasarkan usulan Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
Koreksi Anda
