Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pemantauan secara berkala atas pelaksanaan kegiatan Pemajuan Kebudayaan Daerah yang hasilnya digunakan sebagai bahan evaluasi.
(2) Untuk melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk tim evaluasi yang dipimpin oleh pejabat dari unsur sekretariat daerah dan pejabat dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan serta dari unsur Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
