Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upacara adat Daerah Kabupaten keberadaannya harus dijaga, dipelihara dan dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Masyarakat.
Koreksi Anda