Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upacara adat Daerah Kabupaten keberadaannya harus dijaga, dipelihara dan dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Masyarakat.
Koreksi Anda
Upacara adat Daerah Kabupaten keberadaannya harus dijaga, dipelihara dan dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Masyarakat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran