Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Setiap pembangunan bangunan/gedung publik, gedung yang sudah ada, maupun bangunan/gedung usaha milik swasta di Daerah Kabupaten wajib memiliki ornamen khas tradisional Daerah Kabupaten yang nampak dari luar dan dalam bangunan.
(2) Ornamen tradisional Daerah Kabupaten yang nampak dari luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gambar atau replika alat tradisional Daerah Kabupaten.
(3) Ornamen tradisional Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis; dan
c. penundaan pemberian layanan publik.
(4) Sanksi administratif diberikan oleh Bupati berdasarkan usulan Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
(5) Pelaksanaan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
