Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan pakaian adat Daerah Kabupaten dikenakan pada: a. peringatan hari ulang tahun Daerah Kabupaten; b. penyelenggaraan upacara adat atau pesta adat; c. hari kerja paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu minggu bagi Aparatur Sipil Negara dan/atau Aparatur Pemerintahan Daerah Kabupaten; d. seragam sekolah peserta didik pada hari atau acara adat tertentu; dan/atau e. acara tertentu bagi masyarakat Daerah Kabupaten.
Koreksi Anda