Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kabupaten MENETAPKAN: a. pakaian adat Daerah Kabupaten beserta kelengkapannya; b. ornamen/arsitektur khas Daerah Kabupaten pada bangunan; c. upacara adat Daerah Kabupaten; dan d. souvenir/cinderamata dan makanan khas.
Koreksi Anda