Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kabupaten MENETAPKAN:
a. pakaian adat Daerah Kabupaten beserta kelengkapannya;
b. ornamen/arsitektur khas Daerah Kabupaten pada bangunan;
c. upacara adat Daerah Kabupaten; dan
d. souvenir/cinderamata dan makanan khas.
Koreksi Anda
