Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaran pemajuan kebudayaan di Daerah meliputi: a. Pelindungan; b. Pengembangan; c. Pemanfaatan; dan d. Pembinaan.
Koreksi Anda