Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Pemajuan Kebudayaan di Daerah.
(2) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
(3) Tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan pelibatan masyarakat melalui para ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
