Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah Kabupaten bertugas: a. menjamin kebebasan berekspresi; b. menjamin pelindungan atas ekspresi budaya; c. melaksanakan Pemajuan Kebudayaan Daerah; d. memelihara kebinekaan; e. mengelola informasi di bidang Kebudayaan; f. menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan; g. menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan Daerah; h. membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah; i. mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan j. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang : a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan Pemajuan Kebudayaan Daerah; b. merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan Daerah; c. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan d. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda