Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang berhak untuk:
a. berekspresi;
b. mendapatkan pelindungan atas hasil ekspresi budayanya;
c. berpartisipasi dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah;
d. mendapatkan akses informasi mengenai Kebudayaan Daerah;
e. memanfaatkan sarana dan prasarana Kebudayaan Daerah;
dan
f. memperoleh manfaat dari Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan.
(2) Setiap Orang atau Badan Hukum berkewajiban untuk:
a. mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah;
b. memelihara kebinekaan;
c. mendorong lahirnya interaksi antar budaya;
d. mempromosikan Kebudayaan Daerah sebagai bagian dari kebudayaan Nasional INDONESIA; dan
e. memelihara sarana dan prasarana Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda
