Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Teks Saat Ini
Pengelolaan Limbah B3 diselenggarakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab;
b. berkelanjutan;
c. manfaat;
d. keadilan;
e. kesadaran;
f. kebersamaan;
g. keselamatan;
h. keamanan; dan
i. nilai ekonomi.
Koreksi Anda
