Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Limbah B3 diselenggarakan berdasarkan asas: a. tanggung jawab; b. berkelanjutan; c. manfaat; d. keadilan; e. kesadaran; f. kebersamaan; g. keselamatan; h. keamanan; dan i. nilai ekonomi.
Koreksi Anda