Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c melampaui 90 (sembilan puluh) hari, Pengumpul Limbah B3 wajib menyerahkan Limbah B3 yang dikumpulkannya kepada pihak lain.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meiiputi:
a. Pemanfaat Limbah B3;
b. Pengolah Limbah B3; dan/atau
c. Penimbun Limbah B3.
(3) Untuk dapat melakukan Pengumpulan Limbah B3, pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang usaha Pengelolaan Limbah B3.
Koreksi Anda
