Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 pemegang Persetujuan Teknis wajib mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Teknis kepada Bupati dalam hal berkehendak untuk mengubah:
a. lokasi tempat Penyimpanan Limbah B3;
b. desain dan kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah B3; dan/atau
c. skala Pengumpulan Limbah B3.
(2) Bupati melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan perubahan Persetujuan Teknis diterima.
(3) Dalam hal basil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:
a. kesesuaian data, bupati menerbitkan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau
b. ketidaksesuaian data,
bupati menolak permohonan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.
(4) Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar dalam perubahan Persetujuan Lingkungan.
Koreksi Anda
