Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkannya kepada Pengumpul Limbah B3, dalam hal:
a. tidak mampu memenuhi ketentuan jangka waktu Penyimpanan Limbah B3; dan/atau
b. kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3 terlampaui.
(2) Penyerahan Limbah B3 kepada Pengumpul Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti penyerahan Limbah B3.
(3)
bukti penyerahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dalam pelaporan pelaksanaan kegiatan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c.
Koreksi Anda
