Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kegiatan Penyimpanan Limbah B3 melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, Penghasil Limbah B3 wajib:
a. melakukan Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3; dan / atau
b. menyerahkan Limbah B3 kepada pihak lain.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pengumpul Limbah B3;
b. Pemanfaat Limbah B3;
c. Pengolah Limbah B3; dan/atau
d. Penimbun Limbah B3.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan bidang usaha Pengelolaan Limbah B3.
Koreksi Anda
