Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d paling sedikit meliputi: a. memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3; b. menyimpan Limbah B3 yang dihasilkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3; c. melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3; dan d. melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3. (2) Persyaratan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dikecualikan untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 (dua) dari sumber spesifik khusus.
Koreksi Anda