Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf c berlaku untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
Koreksi Anda