Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. desain dan konstruksi yang mampu melindungi Limbah B3 dari hujan dan sinar matahari; b. memiliki penerangan dan ventilasi; dan c. memiliki saluran drainase dan bak penampung. (2) Persyaratan fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan penyimpanan: a. Limbah B3 kategori 1 (satu); dan b. Limbah B3 kategori 2 (dua) dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum.
Koreksi Anda