Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat berupa: a. bangunan; b. tangki dan/atau kontainer; c. silo; d. tempat tumpukan limbah (wastepile); e. waste impoundment; dan/ atau f. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf f dapat digunakan untuk melakukan penyimpanan: a. Limbah B3 kategori 1 (satu); b. Limbah B3 kategori 2 (dua) dari sumber tidak spesifik; dan c. Limbah B3 kategori 2 (dua) dari sumber spesifik umum. (3) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dapat digunakan untuk melakukan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 (dua) dari sumber spesifik khusus.
Koreksi Anda