Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. lokasi Penyimpanan Limbah B3; b. fasilitas Penyimpanan Limbah B3 yang sesuai dengan jumlah Limbah B3, karakteristik Limbah B3, dan dilengkapi dengan upaya pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup; dan c. peralatan penanggulangan keadaan darurat.
Koreksi Anda