Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3.
(2) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpannya.
(3) Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib memenuhi:
a. standar Penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha, bagi Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPL;
dan/atau
b. rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan, bagi:
1. Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL;
dan
2. Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah B3.
(4) Standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. nama, sumber. karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan disimpan;
b. dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3;
c. dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3;
d. persyaratan Lingkungan Hidup; dan
e. kewajiban pemenuhan standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3.
(5) Tata cara pengintegrasian standar Penyimpanan Limbah B3 terhadap nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
