Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengurangan Limbah B3.
(2) Pengurangan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. substitusi bahan;
b. modifikasi proses; dan/atau
c. penggunaan teknologi ramah lingkungan.
(3) Substitusi bahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dapat dilakukan melalui pemilihan bahan baku dan/atau bahan penolong yang semula mengandung B3 digantikan dengan bahan baku dan/atau bahan penolong yang tidak mengandung B3.
(4) Modifikasi proses sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dapat dilakukan melalui pemilihan dan penerapan proses produksi yang lebih efisien.
Koreksi Anda
