Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Setiap ruangan atau bagian bangunan gedung yang berisi barang dan peralatan khusus harus dilindungi dengan instalasi pemadam khusus.
(2) Instalasi pemadam khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari :
a. sistem pemadaman menyeluruh; dan
b. sistem pemadaman setempat.
(3) Instalasi pemadaman khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus selalu dalam kondisi baik dan siap pakai.
Koreksi Anda
