Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Bangunan gedung dengan potensi bahaya kebakaran sedang dan berat harus dilengkapi dengan pusat pengendali kebakaran.
(2) Beberapa bangunan gedung yang karena luas dan jumlah massa bangunannya menuntut dilengkapi pusat pengendali kebakaran utama harus ditempatkan pada bangunan dengan potensi bahaya kebakaran terberat.
(3) Pusat pengendali kebakaran dan pusat pengendali kebakaran utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mempunyai ketahanan api dan ditempatkan pada lantai dasar.
(4) Pusat pengendali kebakaran dan pusat pengendali kebakaran utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus selalu dalam kondisi baik dan siap pakai.
Koreksi Anda
