Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pasokan daya listrik darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf j berasal dari sumber daya utama dan darurat. (2) Sistem pasokan daya listrik darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. mampu mengoperasikan sistem pencahayaan darurat; b. mampu memasok daya untuk sistem penunjuk arah darurat; c. mampu mengoperasikan sarana proteksi aktif; dan d. sumber daya listrik darurat mampu bekerja secara otomatis tanpa terputus. (3) Sistem pasokan daya listrik darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus selalu dalam kondisi baik dan siap pakai. (4) Kabel listrik untuk sistem pasokan daya listrik darurat ke sarana proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus menggunakan kabel tahan api, tahan air dan benturan.
Koreksi Anda