Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Pencahayaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf h harus dipasang pada sarana jalan keluar, tangga kebakaran dan tempat berhimpun sementara.
(2) Pencahayaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dalam kondisi baik dan siap pakai.
Koreksi Anda
