Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengendali asap sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (3) huruf f wajib didasarkan pada klasifikasi potensi bahaya kebakaran.
(2) Sistem pengendali asap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib selalu dalam kondisi baik dan siap pakai.
Koreksi Anda
