Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengendali asap sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (3) huruf f wajib didasarkan pada klasifikasi potensi bahaya kebakaran. (2) Sistem pengendali asap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib selalu dalam kondisi baik dan siap pakai.
Koreksi Anda