Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem springkler otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf e terdiri dari instalasi pemipaan, penyediaan air dan pompa kebakaran. (2) Sistem springkler otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didasarkan pada klasifikasi potensi bahaya kebakaran terberat. (3) Sistem springkler otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dalam kondisi baik dan siap pakai.
Koreksi Anda