Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hydrant halaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf d terdiri dari pipa tegak, selang kebakaran, hydrant halaman, penyediaan air dan pompa kebakaran.
(2) Sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hydrant halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kategori potensi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(3) Sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hydrant halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dalam kondisi baik dan siap pakai.
(4) Ruangan pompa harus ditempatkan diluar gedung, atau dilantai dasar/basement dalam satu bangunan gedung dengan memperhatikan akses dan ventilasi serta pemeliharaan dan memiliki daya tahan terhadap kebakaran dan getaran.
(5) Untuk bangunan gedung yang karena ketinggian menuntut penempatan pompa kebakaran tambahaan pada lantai yang lebih tinggi ruangan pompa dapat ditempatkan pada lantai yang sesuai dengan memperhatikan akses dan ventilasi serta pemeliharaan.
Koreksi Anda
