Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Sistem deteksi dan alarm kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b wajib disesuaikan dengan klasifikasi potensi bahaya kebakaran.
(2) Sistem deteksi dan alarm kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dalam kondisi baik dan siap pakai.
Koreksi Anda
