Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat pemadam api ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a selalu dalam keadaan siap pakai dan dilengkapi dengan petunjuk penggunaan, yang memuat urutan singkat dan jelas tentang cara penggunaan pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau dengan ketinggian maksimal 120 cm dan minimal 20 cm dari lantai. (2) Penentuan jenis, daya padam dan penempatan alat pemadam api ringan yang disediakan untuk pemadam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan kategori potensi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
Koreksi Anda