Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada bangunan gedung berderet bertingkat dengan ketinggian mulai 4 (empat) lantai atau lebih wajib diberi jalan keluar yang menghubungkan antar unit bangunan gedung yang satu dengan unit bangunan gedung yang lain. Paragaraf 3 Akses Pemadam Kebakaran
Koreksi Anda