Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Setiap bangunan gedung selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) wajib dilindungi pula dengan unit hydrant kebakaran dengan ketentuan bahwa panjang selang dan pancaran air yang ada dapat menjangkau seluruh ruangan yang dilindungi.
(2) Setiap bangunan gedung dengan ancaman bahaya kebakaran ringan, yang mempunyai luas lantai minimum 1000 (seribu) m² dan maksimum 2000 (dua ribu) m² wajib dipasang minimum 2 (dua) hydrant dan setiap penambahan luas lantai maksimum 1000 (seribu) m² harus ditambah minimum 1 (satu) titik hydrant.
(3) Setiap bangunan gedung dengan ancaman kebakaran sedang yang mempunyai luas lantai minimum 800 (delapan ratus) m² dan maksimum 1600 (seribu enam ratus) m² wajib dipasang 2 (dua) titik hydrant setiap penambahan luas lantai maksimum 800 (delapan ratus) m² harus ditambah minimum 1 (satu) titik hydrant.
(4) Setiap bangunan gedung dengan ancaman kebakaran tinggi yang mempunyai luas lantai minimum 600 (enam ratus) m² wajib dipasang minimum 2 (dua) titik hydrant, setiap penambahan luas lantai maksimum 600 (enam ratus) m² harus ditambah minimum 1 (satu) titik hydrant.
Koreksi Anda
