Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f, merupakan bahaya kebakaran khusus yang terdiri atas: a. tempat penyimpanan bahan berbahaya; b. bangunan penting yang perlu dilindungi; dan c. bangunan yang berdampak luas bagi kepentingan publik. (2) Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. bahan berbahaya mudah meledak; b. bahan gas bertekanan; c. bahan cair mudah menyala; d. bahan padat mudah menyala dan/atau mudah terbakar jika basah; e. bahan oksidator dan peroksida organik; f. bahan beracun; g. bahan radio aktif; h. bahan perusak; dan i. bahan berbahaya lainnya. (3) Bangunan penting yang perlu dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah bangunan yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. (4) Bangunan yang berdampak luas bagi kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. bangunan kilang minyak dan gas; b. bangunan depo bahan bakar minyak dan gas; c. bangunan industri kimia dan bahan peledak; d. bangunan bandara, pelabuhan, terminal, penitipan kendaraan bermotor, penampungan Perusahaan organisasi angkutan darat, rumah sakit dan pembangkit listrik; dan e. bangunan instalasi/fasilitas dengan risiko kebakaran tinggi lainnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria bahaya kebakaran pada kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda