Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan usaha yang melaksanakan pemasangan sistem instalasi proteksi kebakaran wajib mendapat izin Bupati atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran. (2) Setiap orang atau badan usaha yang memasang, mendistribusikan, memperdagangkan atau mengedarkan segala jenis alat pencegahan dan pemadam kebakaran dan pengisian kembali wajib mendapat rekomendasi dari Bupati atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang atau diperbaharui. (4) Pemegang izin wajib membuat laporan tertulis kepada Bupati atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran tentang seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda