Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap alat pencegahan dan tabung pemadam kebakaran harus diperiksa secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali. (2) Dalam waktu 3 (tiga) tahun sekali pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan pengujian tabung bahan pemadamnya dengan tekanan hidrolik. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bupati atau Perangkat Daerah. (4) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memakai tanda pengenal khusus disertai surat tugas yang ditandatangani oleh Bupati atau Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran. (5) Alat pencegahan dan pemadam kebakaran yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan harus segera diisi, diganti dan/atau diperbaiki sehingga selalu berada dalam keadaan siap pakai. (6) Setiap alat pemadam kebakaran yang digunakan harus dilengkapi dengan petunjuk cara penggunaan yang memuat uraian singkat jelas tentang cara penggunaannya dan ber- Standar Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda