Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Bupati atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat memasuki tempat pertunjukan, keramaian umum, pertemuan dan kegiatan lainnya.
(2) Penyelenggara pertunjukan atau pertemuan sebagimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran sebelum dan selama berlangsungnya pertunjukan dan pertemuan tersebut.
Koreksi Anda
