Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Setiap bangunan yang telah memenuhi persyaratan klasifikasi maupun kelengkapan alat pencegah dan pemadam melalui proses pemeriksaan mendapat laik fungsi yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.
(2) Laik Fungsi alat proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rekomendasi pada penerbitan dan/atau Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi dan/atau PBG.
(3) Laik fungsi alat proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperbaharui setiap tahun.
(4) Permohonan laik fungsi alat proteksi diajukan kepada Bupati atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran, dengan melampirkan daftar alat pencegah dan pemadam kebakaran yang telah dan belum dimiliki oleh yang bersangkutan.
Koreksi Anda
